A. Pengertian

B. Syarat menjadi anggota PMR

1. Warga Negara Indonesia atau warga Negara asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia

2. Berusia 10 tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa SD/MI s/d SMU/MA atua sederajat.

3. Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali.

4. Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelakasaan kegiatan kepalang merahan.

5. Mengisi Formulir pendaftaran dan mengembalikan nya kepada Pembina PMR di kelompok PMR masing-masing, untuk selanjutnya di sampaikan kepada pengurus cabang palang merah Indonesia setempat.

C. Anggota PMR
1. PMR Mula : 10-12 thn / setingkat SD/MI/Sederajat

2. PMR Madya : 12-15 thn/setingkat SMP/MTS/sederajat

3. PMR Wira : 15-17 thn/setingkat SMA/SMK/MA/ sederajat

D. Hak dan Kewajiban a. Hak Anggota PMR

1) Mendapatakan pembinaan dan pengembangan oleh PMI

2) menyampaikan pendapat dalam forum/ pertemuan resmi PMI

3) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR

4) Mendapatkan kartu tanda anggota (KTA) b. Kewajiban Anggota PMR

1) Menjalan kan dan membantu menyebar luaskan prinsip-prinsip dasar gerakan palang merah dan kegiaatan PMR.

2) Mematuhi AD/ART

3) Melaksanakan Tri Bakti PMR

4) Menjaga nama baik PMI

0 komentar:

Posting Komentar